Pelaku Perjalanan Nataru Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen

Pemeriksaan kesehatan penumpang pesawat udara. (Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test Antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca juga :   Luminor Hotel Bali Jadi Destinasi Menginap Terbaru di Pusat Kota Legian Seminyak

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 65 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam.

Perintah tersebut adalah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan mencegah, serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Baca juga :   Menyemarakkan Kereta Api di Sulawesi Selatan

Sementara itu, Inmendagri itu juga mengatur kapasitas mal saat libur Nataru diubah menjadi maksimal 75%. Untuk jam operasional mal, masih seperti dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 yang telah dicabut, diizinkan buka dari pukul 09.00 WIB-22.00 WIB.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan, baik di tempat terbuka maupun tertutup saat Nataru, serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Kegiatan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%. B

 

Komentar