Tarif Transjakarta, Transjabodetabek dan LRT Jakarta Naik Mulai 1 Januari 2027

Angkutan bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta. (dok. pik2.com)
Bagikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta mulai 1 Januari 2027.

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif transportasi umum di Jakarta, salah satunya angkutan Transjakarta tidak berubah selama sekitar 20 tahun.

“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” ujarnya saat menghadiri Hari Perhubungan Nasional di Jakarta.

Pramono mengatakan, waktu hingga awal tahun depan akan digunakan untuk menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif tersebut mencakup sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta dan kawasan aglomerasi.

Menurut Pramono, layanan Transkabodetabek sebagai salah satu moda yang tarifnya telah mengalami penyesuaian.

Dia mencontohkan, layanan Transjabodetabek rute Blok M – Soekarno Hatta yang kini dikenakan tarif Rp15.000.

Pramono menegaskan, tarif tersebut masih lebih murah dibandingkan moda transportasi lain untuk perjalanan serupa.

“Dengan cara itulah kami akan melakukan penyesuaian harga, penyesuaian tarif,” katanya.

Selain Transjabodetabek, penyesuaian tarif juga akan menyasar layanan transportasi umum lainnya yang berada dalam sistem transportasi Jakarta.

Pramono juga menyinggung tarif Light Rail Transit (LRT) Jakarta dengan rute Kelapa Gading – Manggarai yang saat ini ditetapkan secara flat sebesar Rp5.000.

DiaIa mengatakan, tarif tersebut juga akan masuk dalam penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

“Kemudian, termasuk nantinya untuk LRT yang dari Kelapa Gading sampai dengan Manggarai ini yang kita tetapkan flat Rp 5.000,” tegasnya.

Namun, Pramono belum merinci besaran tarif baru untuk masing-masing moda transportasi.

Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah memberikan rekomendasi terkait penyesuaian tarif transportasi umum, termasuk usulan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek menjadi Rp10.000.

Saat ditanya apakah besaran tarif baru akan mengikuti rekomendasi DTKJ tersebut, Pramono belum memberikan angka pastinya.

Dia menegaskan, besaran tarif akan diumumkan setelah keputusan mengenai penyesuaian tarif ditetapkan.

Pramono memastikan penyesuaian tarif tidak akan dilakukan dengan mengabaikan kemampuan masyarakat.

Menurutnya, Pemprov DKI akan mempertimbangkan kebutuhan warga dalam menentukan besaran tarif baru.

“Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani masyarakat,” ungkap Pramono. B

Komentar

Bagikan