Supir Truk Akan Mogok Besar – Besaran pada 20 – 21 Maret 2025

Angkutan barang menggunakan armada truk. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan mogok besar – besaran sebagai ancaman atas diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang untuk periode Lebaran 2025.

Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah, ditetapkan pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan bukan jalan tol.

Pada masa Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya selama 10 hari hingga 12 hari.

Maka dari itu, Aptrindo Provinsi Jakarta membuat surat pemberitahuan Aksi Stop Operasi kepada Kepala Polda Metropolitan Jakarta Raya bahwa pada kamis dan Jumat, 20 – 21 Maret 2025 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB akan melakukan aksi.

Surat izin melakukan aksi yang ditandatangani oleh Ketua DPD (Caretaker) Aptrindo Provinsi Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azin Musa Lokasi menyebutkan, mogok dilakukan di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta dengan peserta sekitar 500 perusahaan angkutan barang.

Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025, karena akan berdampak ke banyak pihak, sehingga asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, jika benar – benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat.

“Dampak tersebut juga pada pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik,” jelasnya.

Djoko menjelaskan bahwa pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan satu bulan sebelumnya, agar para pengusaha angkutan dapat menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya.

“Masa pelarangan juga tidak perlu lama atau tidak lebih dari 10 hari, jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan, jadi harus ada kompromi, jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan Aptrindo, tetapi dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

Selain itu, Djoko menegaskan, pemerintah harusnya mendorong menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi saat mudik, sehingga angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah saatnya untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum saat mudik Lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang, janganlah menunggu 20 tahun lagi, ketika Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas sesuai cita – cita pemimpin negeri,” tuturnya. B

 

 

Komentar

Bagikan