Sosialisasi Katalog Elektronik di Pemilihan Penyedia Jasa Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Kamis (24/8/2023). (dok. hubla.dephub.go.id)

Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran (TA) 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.

“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto pada Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan, Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.

Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa,” ujarnya.

Baca juga : Fachrori Umar Tingkatkan Ekonomi Jambi Melalui Pariwisata

Kemenhub memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN), seperti dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menegaskan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya.

Mekanisme yang dipergunakan, lanjutnya, adalah dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.

Baca juga : Sosialisasi Tingkatkan Pelayanan Angkutan SDP dan Keselamatan Pelayaran

Dengan dilaksanakannya sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik.

Selain itu, paham tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk, serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan, serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan.

Sistem itu juga mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antarpenyedia jasa layanan operator kapal perintis dan mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis. B

Komentar