Sinergi Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi Optimal

PT Jasa Raharja mengawal pemenuhan hak - hak penumpang KMP Batumandi pascakebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjken Hubla) bersama PT Jasa Raharja terus mengawal pemenuhan hak – hak penumpang KMP Batumandi pascakebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten pada Selasa (20/10/2026).

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jasaraharja Putera untuk memastikan tindak lanjut klaim asuransi penumpang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan menegaskan bahwa penanganan insiden tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi juga mencakup pengawalan terhadap hak – hak penumpang yang terdampak.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak – hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, sejak awal kejadian, Jasa Raharja telah bergerak melakukan koordinasi dan memastikan penjaminan biaya perawatan bagi para korban sebagai bagian dari upaya negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban,” ungkapnya.

Awaluddin menjelaskan, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai haknya.

Sementara itu, PT Jasaraharja Putera terus bersiaga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap penumpang terdampak sebagai bagian dari proses perlindungan asuransi sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Proses tersebut didukung oleh tim teknis klaim yang berkoordinasi dengan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dan pihak pelabuhan guna memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik, sehingga hak – hak korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menuturkan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Menurut Lollan, akurasi data menjadi kunci utama agar tidak ada kendala dalam pencairan hak penumpang, sehingga sinergi antara operator kapal, penyedia layanan asuransi dan pemangku kepentingan sangat diperlukan guna memberikan kepastian informasi mengenai mekanisme pengajuan klaim, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak – hak mereka,” katanya.

Ditjen Perhubungan Laut akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal perkembangan penanganan pascainsiden KMP Batumandi, khususnya dalam memastikan tindak lanjut perlindungan penumpang berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. B

 

 

Komentar

Bagikan