Serah Terima Hibah Tanah Bandara Mukomuko kepada Pemerintah Kabupaten

Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah atas lahan yang tercatat di Bandar Udara (Bandara) Mukomuko. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah atas lahan yang tercatat di Bandar Udara (Bandara) Mukomuko.

Hibah lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Acara penandatanganan oleh Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo, mewakili Ditjen Hubud Kemehub dan Bupati Mukomuko Choirul Huda, mewakili Pemkab Mukomuko, turut hadir dalam penandatangan hibah Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mukomuko di Kantor Balai Teknik Penerbangan, Jakarta pada Jumat (12/9/2025).

Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan berupa tanah seluas 152 meter x 24 meter dengan total nilai perolehan sebesar Rp561.560.491.

Lahan ini akan digunakan sebagai pengalihan jalan nasional Kabupaten Mukomuko, sehingga dengan adanya hibah ini diharapkan aksesibilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan di Bandara Mukomuko.

Keberadaan Bandara Mukomuko strategis dan prestisius bagi Kabupaten Mukomuko, karena keberadaannya tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi daerah.

Penyerahan aset lahan ini menunjukkan adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan infrastruktur udara dan darat untuk mendukung pengembangan wilayah.

Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan sinergi pembangunan, khususnya di Bandara Mukomuko.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Mukomuko atas koordinasi yang baik, sehingga hibah lahan dari Bandara Mukomuko untuk akses jalan nasional ini dapat direalisasikan,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah, tanpa mengurangi fungsi bandara yang dikelola UPBU Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sebagai regulator yang menjalankan pungsi pengawasan penerbangan, Ditjen Hubud Kemenhub memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan aset dan pengembangan bandar udara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip 3S+1C (Safety, Security, Service dan Compliance).

“Jadi, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga, mutu pelayanan semakin baik, serta kepatuhan terhadap aturan senantiasa dipenuhi,” ungkapAchmad Setiyo.

Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengembangan Bandara Mukomuko, karena melalui peningkatan fasilitas bandara yang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur darat, diharapkan konektivitas semakin terbuka, pelayanan publik meningkat, dan peluang ekonomi daerah berkembang lebih pesat. B

Komentar

Bagikan