Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Pemeriksaan kebersihan Bandara Soekarno-Hatta. (angkasapura2.co.id)

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahunh 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pada SE terbaru itu disebutkan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi sudah vaksin ke-3 atau vaksin booster, sehingga tidak perlu tes Antigen/PCR lagi.

Bagi para PPDN yang masih vaksin dosisi ke-2, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, serta dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Pada masyarakat yang masih vaksin dosis ke-1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan yang sama sekali belum melakukan vaksinasi atau tidak bisa vaksinasi kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga :   KAI Konsisten Bangun Kolaborasi

Untuk PPDN yang berusia 6 tahun hingga 17 tahun diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Apabila anak-anak pada usia tersebut baru vaksinasi dosis ke-1 atau belum vaksin, maka mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi, yaitu wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Jika pada usia tersebut belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak-anak dibawah usia enam tahun, maka tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/PCR. Hanya saja anak-anak itu wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. B

Komentar