Realisasi Capaian Pajak Daerah Kota Serang Tahun 2022 Lebihi Capaian Realisasi Tahun 2021

Capaian realisasi pajak daerah Kota Serang tahun 2022 sebesar Rp179,4 miliar tercatat melebihi capaian realisasi tahun 2021 yang sebesar Rp144,9 miliar.

Menurut Wali Kota Serang Syafrudin, salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar dalam capaian realisasi target pajak daerah Kota Serang tahun 2022 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2.

“Salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar dalam capaian target tahun 2022 adalah PBB-P2 dengan realisasi sebesar Rp37 miliar atau 101% dari target sebesar Rp36,5 miliar,” ujarnya saat jadi pembina Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kota Serang

Kegiatan Apel Pagi itu sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) PBB-P2 Kota Serang tahun 2023 yang bertempat di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (6/3/2023).

Baca juga :   Keberhasilan Kabupaten Tangerang Lampaui Target UHC

Apel pada pagi ini juga diikuti oleh Diikuti juga oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, para ASDA Kota Serang, para Kepala OPD Se-Kota Serang, para Camat Se-Kota Serang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kota Serang, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syafrudin mengucapkan apresiasi kepada Bapenda Kota atas capaian realisasi pajak daerah tahun 2022.

Salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar dalam capaian realisasi target pajak daerah Kota Serang tahun 2022, lanjutnya, adalah PBB-P2.

Lebih lanjut, Syafrudin menyatakan, untuk tahun 2023 ini, target realisasi PBB-P2 sebesar Rp 44,5 miliar atau meningkat sebesar 22% dari target tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp36,5 miliar.

“Saya mengharapkan semua stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan PBB-P2 Kota Serang untuk bisa bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga :   Menteri BUMN Pangkas Direksi Angkasa Pura Airports

Syafrudin berpesan kepada para Camat dan Lurah Se-Kota Serang agar memperhatikan jumlah ketetapan PBB tahun 2023 yang sudah tertera di DKHP tahun 2023 untuk dapat direalisasikan dengan semaksimal mungkin.

“Karena realisasi PBB tahun 2022 golongan buku ketetapan satu, dua dan tiga yang merupakan tanggung jawab Camat dan Lurah masih terlihat kurang optimal,” tuturnya.

Syafrudin menghimbau kepada seluruh ASN Kota Serang yang memiliki objek pajak PBB-P2 untuk membayarkannya secara tepat waktu, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat Kota Serang kaitannya dengan kepatuhan membayar pajak PBB-P2.

“Pembayaran pajak PBB-P2 merupakan wujud peran serta masyarakat sebagai wajib pajak untuk ikut secara bersama-sama dalam pembangunan Kota Serang,” jelasnya. B

 

Komentar