PT Railink, sebagai operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak – anak di Kereta Api (KA) Bandara dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang.
Menurut Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi, aturan tersebut berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib dan ramah keluarga,” ujarnya di Jakarta.
Dia menyebutkan sejumlah ketentuan naik KA Bandara bagi anak – anak, kategori usia 0 tahun hingga 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket.
“Namun, apabila berusia di atas tiga tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket,” jelasnya.
Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika, dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Railink juga mengimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.
Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal dua jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan penerbangan internasional. B