Pintu Masuk dari Luar Negeri Hanya di Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 14-20 September 2021.

Kini, pintu masuk dari luar negeri dibatasi hanya di dua bandar udara (bandara), yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,

Luhut menegaskan persyaratan perjalanan luar negeri bakal terus diperketat. Mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib telah divaksinasi.

“Pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pengawasan dari udara. Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan Manado, sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga :   Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Buka Empat Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati

Luhut menegaskan bahwa persyaratan perjalanan luar negeri bakal terus diperketat. Mereka yang melakukan perjalanan luar negeri, lanjutnya, wajib telah divaksinasi.

“Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR tiga kali melakukan karantina selama delapan hari,” tuturnya.

Menurut Luhut, pemerintah juga berupaya melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 (endemi). Persiapannya tak lain adalah cakupan vaksinasi, dia menambahkan, terutama untuk kelompok rentan seperti lanjut usia.

Kemudian, penerapan 3T, yaitu pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (Tracing), dan perawatan (Treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal.

Selanjutnya, tetap melakukan protokol kesehatan meliputi 3M dan implementasi skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga :   BIJB Jadi Bandara Masa Depan

“Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar negeri. B

 

Komentar