Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Pengisian bahan bakar avtur untuk pesawat. (dok. pertamina)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen HNubud Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” jelasnya di Jakarta.

Menurut Dirjen Lukman, komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan.

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata – rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata – rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8% dan besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Lukman menjelaskan, angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%, karena fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing – masing,” tuturnya.

Lukman menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat.

Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” ungkapnya.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran.

Kemenhub tetap berkomitmen  menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat. B

Komentar

Bagikan