Peningkatan profesionalisme dan strategi komunikasi publik Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara yang disertai dengan kualifikasi kompetensi merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh inspektur penerbangan.
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Bogor, Kamis (21/8/2025).
Dia menambahkan, Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara dalam tugas dan kewenangannya melakukan pengelolaan atau pembinaaan teknis, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara harus sejalan dengan tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara sebagaimana tercantum dalam PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2018 dan PermenpanRB Nomor 60 Tahun 2018.
Tugas inspektur angkutan udara adalah partner strategis bagi dunia usaha maupun bagi pengguna jasa penerbangan.
Inspektur angkutan udara dikatakan berhasil apabila mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha penerbangan melalui kompetisi yang sehat serta meningkatkan pelayanan angkutan udara kepada penumpang.
“Strategi dalam peningkatan profesionalisme kerja perlu diterapkan, untuk meningkatkan kompetensi para Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara perlu pelatihan teknis, sertifikasi, pembelajaran berkelanjutan (recurrent training) maupun penguatan soft skills yang dikemas melalui diklat sistematis dan training bidang angkutan udara di lingkup nasional dan internasional,” ujar Agustinus.
Inspektur yang kompeten diharapkan mampu memberikan penilaian atas kinerja Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional, melakukan penanganan keluhan serta memberikan solusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Agustinus berharap inspektur juga perlu mengetahui strategi komunikasi publik dan aktif dalam menggunakan teknologi digital melalui platform media sosial, sehingga kinerja inspektur angkutan udara tersebut dapat diketahui oleh masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber pada rakor ini Pengamat Penerbangan dan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie, Tenaga Ahli Komunikasi Publik dan Media Menteri Perhubungan Elba Damhuri dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Setditjen Hubud Doddy Hendra Wijaya.
Rakor juga dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I-X, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan para inspektur penerbangan bidang angkutan udara.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara juga melakukan penilaian dan pemberian penghargaan terkait pelayanan angkutan udara kepada :
I. Kantor Otoritas Bandar Udara dengan kategori :
a. Ketepatan waktu penyampaian laporan hasil pengawasan, diberikan kepada Kantor OBU Wilayah VI Padang.
b. Kuantitas Laporan Hasil Pengawasan, diberikan kepada Kantor OBU Wilayah V Makassar.
c. Analisa Laporan Hasil Pengawasan Terbaik, diberikan kepada Kantor OBU Wilayah III Surabaya.
II. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan kategori :
a. Kategori On Time Performance (OTP) terbaik, diberikan kepada PT Pelita Air Service.
b. Kategori Kepatuhan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk.
c. Kategori Kepatuhan Penyampaian Data Produksi Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara, diberikan kepada PT Sriwijaya Air.
d. Kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan Keuangan Audit oleh Badan Usaha Angkutan Udara, diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk. B