Pengelolaan Teman Bus di Bali dan Yogyakarta Beralih ke Pemda per Januari 2025

Angkutan bus dengan skema Buy The Service (BTS). (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Pengelolaan Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beralih ke pemerintah provinsi (pemprov) atau pemerintah daerah (pemda) setempat terhitung per Januari 2025.

Hal ini seiring dengan sudah berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar, serta nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama lima tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Sebagai informasi, program subsidi Teman Bus ini berlangsung selama lima tahun untuk kemudian diteruskan secara mandiri oleh masing – masing pemerintah daerah.

Di banyak daerah, program ini dilanjutkan pemerintah dengan menyediakan layanan maksimal kepada masyarakat.

Kepada Pemprov Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ditjen Hubdat telah melakukan audensi berkaitan dengan keberlanjutan program Buy The Service dan berkorespondensi resmi terkait rencana pelaksanaan Program BTS 2025 di Wilayah Perkotaan Sarbagita dan Yogyakarta.

Sesuai dengan nota kesepakatan, tentunya Pemprov Bali dan Yogyakarta diharapkan dapat meneruskan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen penyediaan angkutan massal perkotaan kepada masyarakat.

“Kami berharap masing – masing pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan juga bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran untuk menggunakan angkutan umum,” tuturnya.

Ditjen Perhubungan Darat sudah berbicara dengan Pemprov Bali dan Yogyakarta untuk mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini agar pelayanan kepada penumpang tidak terputus.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga berharap kedua provinsi itu dapat segera memutuskan secara cepat pengambilalihan layanan ini agar masyarakat tidak kecewa.

Adapun sejak awal munculnya layanan ini hingga tahun 2024, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus berupa subsidi pada layanan Teman Bus di 11 kota di antaranya Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Banjarmasin, Makassar, Bandung, Surabaya, Banyumas, dan Balikpapan dengan total sebanyak 45 koridor.

Kemudian, Yani menjelaskan kota – kota yang telah berakhir nota kesepakatannya saat ini ialah Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, Bandung, dan Banjarmasin.

Pemerintah Kota (Pemkot)Surabaya, Makassar dan Palembang telah mengambil alih satu koridor Teman Bus di wilayahnya sebagai upaya untuk terus menyediakan layanan transportasi publik yang baik bagi masyarakat.

“Beberapa pemerintah daerah telah mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini, seperti juga di Kota Surakarta sebanyak tiga koridor dan kota Banjarmasin, Medan dan Bandung seluruh koridornya telah dikelola oleh pemerintah daerah setempat,” jelasnya. B

 

Komentar

Bagikan