Pemprov Sulsel Minta Forum RTD Segera Bentuk Satgas Stunting

Pembukaan Forum Koordinasi Stunting Tingkat Provinsi Sulsel Round Table Discussion (RTD) Akselerasi Stunting yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Makassar. (dok. sulselprov.go.id)

Kasus stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Saat membuka Forum Koordinasi Stunting Tingkat Provinsi Sulsel Round Table Discussion (RTD) Akselerasi Stunting yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis 28 Maret 2024, Penjabat Sekprov Andi Muhammad Arsjad meminta kepada seluruh stakeholder agar secepatnya membentuk Satgas Stunting.

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan, serta dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Arsjad berharap, Forum RTD ini dapat menjadi momentum awal bagi langkah-langkah konkrit dan nyata dalam upaya akselerasi penanggulangan stunting.

Di menjelaskan, saat ini menurut Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, angka prevalensi stunting di Sulsel mencapai 27,4%, masuk sepuluh besar tertinggi secara nasional. Di tahun sebelumnya, angka prevalensi stunting di Sulsel 27,2 persen.

“Boleh dikatakan masih stagnan di angka 27% dan ini tentu banyak hal yang sudah dilakukan, tetapi masih perlu di evaluasi secara terstruktur di semua level baik pendekatan sosial dan kultural masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga :   Kemenparekraf Kolaborasi Dengan Stakeholders Pariwisata Perkuat Rantai Pasok Di Candi Borobudur

Menurut Arsjad, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada tahun 2021 menjadi 14% pada tahun 2024.

Hal ini tentu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan BKKBN ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting pada tingkat nasional.

Untuk itu, pada tingkat provinsi, gubernur menjadi pengarah dan kabupaten kota sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, dan di tingkat kecamatan camat adalah ketua TPPS dan di tingkat desa/kelurahan, ketua tim penggerak PKK desa sebagai ketua pelaksana.

Oleh karena itu, lanjut Arsjad, koordinasi di semua sektor, pemerintah provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa/kelurahan menjadi penting untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam upaya penurunan stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

Baca juga :   Grand Mercure Malang Mirama Sediakan Tempat Engagement, Wedding, Hingga Birthday

Dia menambahkan bahwa mempertimbangkan waktu yang tersisa dalam pencapaian target 14% pada tahun 2024, menuntut pemda untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada kelompok sasaran percepatan penurunan stunting yang meliputi remaja, calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak 0 (nol) hingga 23 bulan sebagai kelompok prioritas.

“Tentu dengan intervensi ini mencakup aspek penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta peningkatan akses air minum, serta sanitasi dengan berbagai kompleksitasnya percepatan penurunan stunting harus terfokus pada keluarga yang berisiko stunting,” imbuhnya.

Hadir dalam forum ini, Sekretaris BKKBN, Ketua Satgas Pusat, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Plt Kepala Dinas Sosial, perwakilan Baznas dan Forum CSR, serta akademisi. B

Komentar