Pemerintah Tetapkan Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api

Pemeriksaan penumpang di bandara. (Istimewa)

Pemerintah menerbitkan aturan resmi mengenai syarat penerbangan dan juga syarat naik kereta di masa mudik dan libur Lebaran Tahun 2022.

Para pelaku perjalanan yang sudah vaksin ketiga atau mendapatkan booster vaksinasi tidak perlu lagi menyerahkan hasil tes Covid-19 negatif.

Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 39 dan Nomor 49 Tahun 2022.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di antaranya vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 dan jika vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Apabila pelaku perjalanan vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, sedangkan yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca juga :   DPR Apresiasi Penanganan Lonjakan Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru

Bagi pelaku perjalanan berusia 6 tahun hingga 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes Antigen dan yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pengguna kereta juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Sementara untuk syarat penerbangan, seperti halnya naik kereta, mereka yang sudah booster tidak diwajibkan menyerahkan hasil tes Covid-19.

Untuk traveler yang baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi, harus menyerahkan hasil negatif dari tes PCR dalam kurun waktu 3×24 jam.

“Bagi yang sudah vaksin kedua, cukup membawa hasuil tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau PCR maksimal 3×24 jam,” tulis SE Kemenhub itu.

Baca juga :   Kemenhub Bidik 151 Pelabuhan Untuk Implementasi Inaportnet

Pelaku perjalanan usia enam tahun hingga 17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen, tapi wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduliindungi sebelum penerbangan.

Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. B

 

Komentar