Pemerintah Sosialisasikan Penurunan Harga Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Penumpang antri untuk melakukan check in tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. bandara)
Bagikan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) melakukan sosialisasi penurunan harga tiket pesawat menjelang libur sekolah yang dimulai pada pertengahan Juni 2025.

Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat.

“Penurunan harga tiket dilakukan dengan melakukan pengurangan komponen pajak dari semula 11% menjadi 5%,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, baru – baru ini.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Agustinus menambahkan, Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara (bandara) maupun melihat langsung melalui reservasi daring.

Inspektur Penerbangan juga melakukan peningkatan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan, termasuk armada yang dioperasikan di seluruh bandara di Indonesia.

“Terkait kesiapan kapasitas angkutan udara dalam rangka libur sekolah, kami telah meminta kepada operator penerbangan untuk mengoptimalkan terlebih dahulu penerbangan regulernya,” tuturnya.

Apabila terdapat permintaan penumpang yang cukup signifikan, lanjut Agustinus, dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme pengajuan Flight Approval berupa extra flight atau perubahan tipe pesawat lebih besar. B

Komentar

Bagikan