Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Larang Atraksi Wisata Gajah Tunggang

Induk gajah dan anaknya. (dok. kehutanan.go.id)
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melarang wisata gajah tunggang di destinasi pariwisata yang ada di tanah air.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan bahwa ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan larangan tersebut segera terbit.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Menurut Wamenhut, larangan menunggangi gajah untuk atraksi wisata tersebut sebagai upaya melindungi hewan gajah.

“Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah,” jelasnya.

Wamenhut menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga diperkuat keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Inpres terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra, serta Kalimantan.

Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut mendapat respons positif dan Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam pelarangan praktik gajah tunggang.

“Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari publik nasional maupun internasional karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata,” tuturnya.

Namun demikian, Wamenhut menambahkan, aktivitas wisata berbasis gajah tetap dapat dilakukan, hanya saja wisata gajah dapat dialihkan ke atraksi yang lebih edukatif.

“Gajah tunggang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi, ada bentuk – bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah,” tuturnya. B

 

 

Komentar

Bagikan