Pemerintah Hongkong Larang Penerbangan Dari Indonesia

Destinasi wisata di Hong Kong. (Istimewa)

Pemerintah Hong Kong pada 23 Juni 2021 mengumumkan bahwa per 25 Juni 2021 menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (Extremely Righ Risk)

Pada kategori A1 ini, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki negara Hong Kong.

Informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menjelaskan, kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong dikarenakan terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.

Kebijakan tersebut diterapkan bersama-sama untuk negara lainnya, yakni Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodic,” tulis rilis tersebut.

Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Baca juga :   Orang Indonesia Yang Melancong Ke Luar Negeri Naik 55% Pada April 2022

Konjen Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. B

Komentar