Pelindo Perkuat Sinergi dengan Jamdatun

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta. (dok. pelindo)
Bagikan

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepatuhan hokum dan memitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha, serta aksi korporasi Pelindo.

Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan sharing session bertema Streamlining BUMN untuk memperluas pemahaman mengenai aspek hukum dan tata kelola dalam penataan, serta penyederhanaan struktur korporasi BUMN, terutama di Pelindo.

Penguatan pemahaman hukum menjadi semakin relevan di tengah agenda transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menuntut efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (HC) R. Narendra Jatna, dalam sharing session menekankan bahwa streamlining BUMN tidak semata – mata berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga harus mendorong penciptaan nilai (value creation), transparansi dan peningkatan daya saing.

“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” jelasnya.

Menurut Narendra, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis dan pemahaman terhadap konteks hokum, serta tujuan kebijakan yang mendasarinya.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar mengatakan bahwa penguatan pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting bagi perusahaan dalam menjalankan aksi korporasi, terutama di tengah agenda transformasi dan penataan peta peran perusahaan.

“Dalam melakukan aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi,” tuturnya.

Oleh karena itu, manajemen Pelindo mengharapkan bimbingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan agar dapat menjalankan korporasi dengan tetap menghasilkan laba dan dividen bagi negara, tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Komisaris dan Direksi Pelindo, Group Head (GH), Executive Director (ED) dan General Manager Pelindo, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah kerja Pelindo, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Melalui penandatanganan PKS dan pelaksanaan sharing session ini, Pelindo berharap kolaborasi dengan Kejaksaan dapat semakin memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum dan mitigasi risiko dalam setiap proses bisnis.

Menurut Achmad, sinergi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menjalankan transformasi perusahaan secara bertanggung jawab, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan negara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami mengucapkan terima kasih dan berharap sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan semakin kuat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, nasihat dan legal opinion,” jelasnya. B

 

Komentar

Bagikan