Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari dan ke Indonesia Wajib Penuhi Persyaratan Perjalanan

Pemeriksaan pelaku perjalanan luar negeri di bandara. (dok. kemenparekraf.go.id)

Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru, yakni SE Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” katanya Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) ada pada 15 bandara internasional.

Ke-15 bandara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, dan Bandara Hasanuddin.

Baca juga :   Penerbangan Sentani-Kiwirok Melalui Bandara Kiwirok Dibuka Kembali

Selain itu, ada Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia untuk WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun, Nur Isnin menambahkan, dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga :   Menko PMK Bersama Menhub dan Pj Gubernur DKI Inspeksi Terminal Kampung Rambutan

Untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, lanjutnya, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi atau perawatan Covid-19,” ungkap Nur Isnin.

Berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022 itu, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” ujar Nur Isnin. B

 

Komentar