Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Kondisi Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, yang terletak di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. (dok. kemenhub)
Bagikan

Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara dan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Secara umum, pelayanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran perjalanan, sedangkan angkutan laut, udara maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.

“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” tutur Menhub.

Di sisi lain, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Saat ini, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Guna mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu – waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. B

 

Komentar

Bagikan