Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberi insentif bagi kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini menjadi upaya Pemprov Jakarta mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya.
Ketentuan tersebut adalah tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Lusiana mengatakan, kebijakan ini tidak hanya untuk mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, tetapi juga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Bahkan, Pemprov Jakarta juga memberikan pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik dan juga diambil untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas yang didukung oleh penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. B




