Menhub Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang Dampak Penutupan Bandara Riyadh

Pintu keberangkatan domestik Bandara Internasional Raja Khalid di Riyadh, Arab Saudi. (dok. wikipedia.org)
Bagikan

Penutupan Bandar Udara (Bandara) Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa situasi di Arab Saudi yang memengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara harus terus dipantau dan diantisipasi dengan baik.

“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan dan pengendali lalu lintas udara,” jelas Menhub.

Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara di Riyadh.

Maskapai Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha – Riyadh dan sebaliknya pada 9 – 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.

Maskapai Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh, sedangkan sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.

Sementara itu, penerbangan dari/ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal.

Terkait dengan adanya keterlambatan penerbangan akibat alasan operasional, penumpang dipastikan mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menhub mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.

Pelayanan tersebut di antaranya menyediakan akses informasi dan petugas layanan selama penumpang menunggu kepastian penerbangan, melaksanakan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berdasarkan peraturan yang relevan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman atau akomodasi apabila dipersyaratkan.

Menurut Menhub, petugas perlu mengutamakan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil dan penumpang yang memerlukan bantuan khusus.

“Jika terjadi penundaaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat atau kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait pengembalian dana (refund) pada penerbangan internasional, masing – masing maskapai memiliki aturan yang bergantung pada kebijakan maskapai dan peraturan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan.

Untuk itu, Menhub mengimbau penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait kebijakan ini.

Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi.

Terkait dengan penutupan ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.

Sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang. B

 

Komentar

Bagikan