Maskapai Tuntaskan Perbaikan Perangkat Lunak Pesawat A320 yang Beroperasi di Indonesia

Aktivitas pesawat di bandar udara (bandara). (dok. kemehub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).

Arahan tersebut terkait dengan software komputer Aileron Elevator (ELAC) layak pakai yang harus dimiliki pesawat Airbus 320 yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan dan downgrade software ELAC B 104 pada pesawat Airbus 320.

“Ditjen Hubud sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directives) dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan, khususnya pesawat Airbus A320 yang beroperasi di indonesia dan memastikan pesawat telah memiliki komputer kendali Aileron Elevator (ELAC) yang layak beroperasi sebelum melaksanakan penerbangan berikutnya” ujarnya.

Lukman menambahkan bahwa pihak maskapai sudah melakukan tindakan perbaikan terhadap pesawat A320 yang terdampak EAD.

“Evaluasi atau pemeriksaan terhadap hasil perbaikan juga telah dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector) dan Inspektur Operasi Pesawat Udara (Flight Operation Inspector) Ditjen Hubud, dengan hasil telah memenuhi keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman memberikan apresiasi kepada maskapai yang terdampak atas penyelesaian masalah ini dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan nasional.

Sebelumnya, Ditjen Hubud Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar pesawat yang dioperasikan memiliki komputer ELAC yang layak pakai sebelum penerbangan selanjutnya.

Arahan tersebut didasarkan pada pesan Airbus pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan dan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. B

Komentar

Bagikan