Keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius menyusul sejumlah kecelakaan yang terjadi, termasuk insiden yang menewaskan asisten masinis pada pekan pertama April 2025.
“Kami memang selalu concern terhadap perlintasan sebidang,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Pada kunjungannya ke beberapa daerah, khususnya berkaitan dengan pemerintah provinsi, Menhub selalu mengingatkan akan hal tersebut usai sejumlah kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang.
Salah satu kasus yang terjadi adalah tabrakan antara kereta api dan truk muatan kayu yang diduga melanggar karena menerobos rel kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan yang tidak dijaga (register).
Kasus terbaru tabrakan antara commuter line dan sebuah mobil minus di perlintasan sebidang JPL Nomor 27 lintas Cilebut – Bogor, Jawa Barat. Beruntung seluruh pengguna dan masinis selamat, serta tidak mengalami luka akibat insiden tersebut.
Menhub menjelaskan, banyak perlintasan sebidang berada di ruas jalan provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa yang dibuat oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dia kepada kepala daerah agar memberi perhatian terhadap pengawasan, terutama yang memiliki potensi risiko kecelakaan tinggi, karena memang berkaitan dengan keselamatan, bukan hanya keselamatan kereta api, melainkan juga keselamatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I/2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan merugikan berbagai pihak.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menambahkan, langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan komposisi 1.883 titik (50,98%) dijaga dan 1.810 titik (49,01%) tidak dijaga.
KAI mengimbau masyarakat lebih berhati – hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. B