Kemenparekraf Sosialisasikan Aplikasi BPUP Bagi Pelaku Parekraf

Aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Istimewa)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Menurut Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Aplikasi ini, dia menambahkan, untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

“Tujuan dari aplikasi ini adalah memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Hayun menuturkan, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018-2020.

Baca juga :   Bali Dipersiapkan Jadi Destinasi Unggulan Health Tourism

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” tuturnya.

BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

BPUP sendiri akan dicairkan langsung melalui bank penyalur, yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata dengan jadwal penyaluran pada November-Desember 2021.

Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.

Hingga saat ini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima, yang meliputi enam usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).

Baca juga :   Kemenparekraf Apresiasi Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Internasional ke Indonesia

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama dua bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid Antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021. B

Komentar