Kemenparekraf Dorong Pengelola Destinasi Wisata Disiplin Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi di lokasi wisata. (Istimewa)
Bagikan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo, upaya tersebut sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang Covid-19 selanjutnya.

“Saat ini, Indonesia telah berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha agar tidak ada gelombang Covid-19 lagi seperti yang dialami oleh negara-negara lain,” ujarnya saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat Wisata/Taman Rekreasi yang digelar secara daring, Rabu (27/10/2021).

Fadjar menjelaskan, salah satu caranya dengan tetap disiplin menerapkan prokes yang ketat ditambah dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, terlebih dalam libur nataru jangan sampai momentum ini memicu kasus baru.

“Kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan, untuk itu perlu kedisiplinan bersama,” katanya.

Fadjar menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya merupakan alat atau tools untuk melakukan testing, tracing, dan treatment.

Poin utamanya, dia menambahkan, adalah tetap berkomitmen dalam melaksanakan prokes oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola dan pengunjung, serta seluruh elemen lainnya.

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” ungkapnya.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, serta beberapa asosiasi antara lain PUTRI, PHRI, Pengelola Taman Rekreasi, serta Pengelola Bar dan Bar Club di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Fadjar menyatakan, dalam implementasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan QR Code PeduliLindungi, perlu dilakukan kontrol/pengawasan untuk mengukur komitmen dari para pelaku usaha dalam pelaksanaannya.

“Perlu komitmen dari semua unsur, terutama para pelaku usaha pariwisata serta diawasi pemerintah daerah dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sangat diharapkan untuk menahan laju penyebaran Covid-19,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan