Kemenparekraf Dorong Pelaku Parekraf Manfaatkan Program BPUP 2021

Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. (Istimewa)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, program itu bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujarnya keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menurut Sandiaga, program ini merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :   Kemenparekraf Targetkan 1,5 Juta Wisman Berkualitas Berwisata di Bali

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, dan SPT Tahunan (satu tahun terakhir).

Baca juga :   Menparekraf Resmikan KM Kirana VII

Selain itu, syarat lainnya adalah surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar, serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening. B

Komentar