Kemenparekraf Akan Beri Masukan ke Pelaku Parekraf Pascakenaikan Harga BBM

Produk Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) dari Mandalika. (dok. kemenparekraf.go.id)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan terus memberikan masukan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Melihat dampak atas kenaikan BBM ini terhadap pariwisata dan ekonomi kreatif, kami mendorong agar para pelaku parekraf dapat menghitung secara tepat dan cepat biaya produksinya, sehingga semakin efisien ke depan,” katanya.

Sandiaga menjelaskan bahwa jika pelaku parekraf membutuhkan bantuan sosial tentu Kemenparekraf/Baparekraf akan mempercepat prosesnya. “Salah satu solusi yang bisa dihadirkan pemerintah adalah memberi insentif.”

Baca juga :   Kemenhub Susun Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan

Menurut Sandiaga, dengan adanya inflasi dan kenaikan bahan pokok akibat kenaikan harga BBM, maka diingatkan kembali tentang tiga kunci yang harus dipegang oleh pelaku parekraf.

Ketiga kunci bagi pelaku parekraf itu adalah pengelolaan biaya, diversifikasi sumber pasokan, dan menjaga arus kas, sehingga pembelian barang-barang sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi hingga nonsubsidi dengan berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Harga Pertalite naik dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter. Kemudian harga solar subsidi naik dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter.

Untuk BBM Pertamax juga ikut naik hari ini dari Rp12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan harga BBM ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia dan kenaikan subsidi energi yang terus meningkat.

Baca juga :   Empat Kepala Daerah Harus Kembangkan Desa Wisata

Anggaran subsidi dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang tadinya Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun. “Mengenai subsidi listrik dari Rp56,5 triliun naik jadi Rp59 triliun,” ungkapnya.

Kompensasi untuk BBM naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi sebesar Rp41 triliun.

“Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu mencapai Rp502,4 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan bahwa angka Rp502 triliun dihitung berdasar rata- rata ICP yang bisa US$105 per barel dengan kurs Rp14.700 per dolar AS dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter dan volume solar subsidi 17,4 juta kiloliter. B

 

 

Komentar