Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan adanya terminal khusus haji dan umrah di area Embarkasi Haji.
Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub Agustinus Budi Hartono, usulan tersebut untuk meningkatkan kenyamanan bagi jemaah haji-umrah khususnya lansia dan disabilitas.
“Kami memberikan masukan mengenai pentingnya pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji,” jelasnya dalam rapat RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa saat ini terminal umum yang digunakan menimbulkan kepadatan dan membuat tidak nyaman.
Untuk itu, lanjutnya, Kemehub mengusulkan dalam revisi undang – undang dimuat mandat bagi pemerintah agar bisa mewujudkan hal tersebut.
“Kami mengusulkan agar dalam revisi undang – undang dimuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan dedicated terminal di setiap bandara embarkasi,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenhub juga memberikan masukan terkait pentingnya prioritas untuk menyewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk haji dan umrah, demi mendukung kemandirian transportasi udara nasional.
“Kami sampaikan masukan terkait pentingnya prioritas sewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk angkutan udara haji dan umroh,” tuturnya.
Untuk sekarang, Agustinus menambahkan, belum ada regulasi yang mewajibkan maskapai nasional dalam pengangkutan jemaah haji dan umroh, sehingga praktiknya masih didominasi oleh sewa maskapai asing.
“Untuk itu, kami mengusulkan agar dalam revisi undang – undang dalam dimuat klausal afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” ujarnya. B