Kemenhub Tambah Rute Penerbangan Perintis Jadi 244 pada Tahun 2022

Penerbangan perintis. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah rute penerbangan perintis penumpang dari 208 rute menjadi 244 rute pada tahun 2022.

Angkutan penerbangan tersebut dilayani oleh 21 Koordinator Wilayah (Korwil).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, selain angkutan penumpang, tahun ini Kemenhub juga menyelenggarakan angkutan udara perintis kargo sebanyak 41 rute dan satu rute subsidi angkutan udara kargo.

“Sebelumnya pada 2021, hanya dilayani 20 Korwil dengan jumlah rute penumpang sebanyak 208 rute penerbangan dan angkutan udara perintis kargo sebanyak 38 rute, serta 1 rute subsidi angkutan udara kargo,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Program Angkutan Udara Perintis merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil, Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan (3TP).

Baca juga :   Sumbar dan Bali Akan Miliki Rute Penerbangan Langsung

Novie menuturkan, penerbangan perdana angkutan udara perintis baik penumpang maupun kargo tahun 2022 telah dimulai di beberapa Korwil, seperti di Bandara Sumenep di Jawa Timur, Bandara Langgur di Maluku, dan Bandara Mozes Kilangin di Mimika Papua.

Kemudian, Bandara Gunung Sitoli, Bandara Sibisa di Sumatra Utara, dan Bandara Andi Jemma di Luwu Utara Sulawesi Selatan.

“Diharapkan program ini dapat meningkatkan konektivitas dan menekan disparitas harga barang di wilayah 3TP, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga barang pokok,” jelansya.

Novie juga berharap program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah dengan akses terbatas dan memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan logistik.

Baca juga :   Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR untuk Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Untuk itu, dia ingin setiap Korwil dan operator penerbangan yang telah ditetapkan melalui hasil pelelangan, tetap konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. B

 

Komentar