Kemenhub Sosialisasikan Pedoman Pengelolaan Ecoport

Pelabuhan Larat berlokasi di Pulau Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (dok. hubla.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport).

Sosialisasi itu sebagai bentuk komitmen selaku regulator dalam bidang transportasi di Indonesia untuk mewujudkan Ecoport. Ecoport adalah bentuk perwujudan pelabuhan berwawasan lingkungan.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub Subagiyo yang diwakili oleh Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan, M. Masyhud mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pedoman Ecoport ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan sistem pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Dengan telah tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, diharapkan secara bertahap seluruh pelabuhan dapat menerapkannya, sehingga terjadi transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah,” katanya, Kamis (18/11/2022).

Nilai tambah itu di antaranya peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan.

Kegiatan sosialisasi tahap awal ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah awal dalam perwujudan penerapan ecoport di Indonesia dan difokuskan pada pelabuhan utama dan pelabuhan kelas I.

Baca juga :   Pembangunan LRT Fase 1B rute Velodrome - Manggarai Resmi Dimulai

Selain itu, beberapa pelabuhan yang telah dan akan menjadi pilot project penerapan ecoport di Indonesia, untuk selanjutnya akan diikuti oleh pelabuhan-pelabuhan lainnya.

Masyhud menjelaskan bahwa penerapan konsep ecoport secara konsisten akan mentransformasi peran penyelenggara pelabuhan dan juga peran Badan Usaha Pelabuhan, serta stakeholder lainnya dalam pelaksanaan operasional pelabuhan.

“Dalam konsep ini pelabuhan bertindak secara pro aktif dengan misi jangka panjang, lebih dari sekedar memenuhi peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.

Pada pengelolaannya, lanjut Masyhud, pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Seluruh pihak diharapkan mampu mengurangi dampak kerusakan lingkungan dari pengoperasian pelabuhan sesuai perannya masing-masing, sehingga tercipta sinergi antara penyelenggara pelabuhan, operator dan stakeholders pelabuhan, serta peningkatan kepatuhan semua entitas di pelabuhan terhadap semua ketentuan tentang lingkungan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga :   Kemenhub Menunda Pemberlakuan Tarif Baru Jasa Ojol

Perwujudan pengelolaan ecoport di pelabuhan mulai dari perencanaan, pembangunan maupun pengoperasian dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan dan SDM, penyediaan data, serta informasi dan penilaian kondisi pengelolaan lingkungan pelabuhan.

Untuk itu, diperlukan suatu pedoman yang menjadi rujukan bagi stakeholders di tingkat pusat dan pelabuhan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, yang kini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 689 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport).

“Selain itu dikembangkan juga aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh stakeholders tanpa terbatas tempat, sebagai media pelaporan dan penilai kondisi lingkungan di pelabuhan,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, telah mengamanatkan kewajiban untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran, serta menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport). B

Komentar