Kemenhub Siap Terapkan ISPS Code di Dermaga Gili Mas

Kapal penumpang untuk wisata di Dermaga Gili Mas, Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. hubla. dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu upaya tersebut adalah penerapan Interntional Ship and Port Facility Secutity Code (ISPS Code) di Dermaga Gili Mas yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dengan tujuan lebih menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Guna mempersiapkan penerapan ISPS Code di Dermaga Gili Mas tersebut, Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin Kasubdit Patroli dan Pengamanan, Direktorat Kesatuan Pemjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Hermawan, didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Capt. Purgana, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Capt. Ari Wbowo, berkesempatan mengunjungi Dermaga Gilimas Lombok.

ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea/SOLAS).

Menurut Capt. Hermawan, Infrastruktur Pelabuhan Gilimas saat ini sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan di beberapa zona, yaitu Zona Petikemas dengan luas 6,06 hektare, Zona Logistik 1,18 hektare, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 hektare, Zona Pariwisata/Marina 0,37 hektare, Zona Utilitas 0,83 hektare, Zona Pemerintah 0,5 hektare, dan Kapasitas Kontainer 1900 TEUs.

Baca juga :   Kemenparekraf Dorong Pengembangan Wisata Kesehatan

“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gilimas yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia, yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kemhub cq Ditjen Hubla guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Capt. Hermawan.

Dia juga mengatakan, pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal Pesiar (cruiseship) Asing di Perairan Indonesia.

Kapal wisata dan kapal pesiar asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.

Dalam hal persetujuan berlayar kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata dan cruises asing ke Indonesia, serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia,” jelas Capt. Hermawan.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar yang didmpingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Capt. Ari Wibowo menuturkan, Terminal Gili Mas memiliki panjang 440 meter dengan lebar sekitar 26 meter dan kolam labuhnya mencapai -12 Low Water Spring (LWS).

Baca juga :   Hampir 900.000 Orang Gunakan Angkutan Umum

Menurut Capt. Purgana, saat ini Pelabuhan Singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan dengan kapal pesiar asing di wilayah NTB bisa dilayani melalui tiga lokasi.

Ketiga lokasi itu adalah Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Rey, Lombok Barat, NTB, Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina, Lombok Utara, NTB dan Pelabuhan Lembar atau Terminal Gilimas (Pulau Lombok).

Pada kunjungan ini, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt. Purgana menjelaskan kepada manajemen BUP PT Pelindo III sebagai pengelola Terminal Gilimas tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Ketentuan tersebut membuat Pelabuhan Gilimas wajib menerapkan empat hal penting yang harus diperhatikan, demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional.

“Keempat hal penting itu meliputi prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan (Security Level), sarana dan prasana pengamanan fasilitas pelabuhan,” ungkapnya.

Selain itu, sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator kemanan pelabuhan dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran kelas III Lembar dan sistem komunikasi dengan instansi terkait, serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengatuhan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamanan ISPS Code. B

 

Komentar