Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Sirombu

Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sirombu, Provinsi Sumatra Utara. (dok. hubla.dephub.go.id)

Pelabuhan Sirombu terletak di pesisir Barat Pulau Nias, Sumatra Utara dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia berperan sebagai pintu gerbang utama transpotasi laut.

Bahkan, Pelabuhan Sirombu menjadi tempat untuk menyuplai komoditas perdagangan antardaerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang, serta turun naik penumpang, adapun komoditi utamanya, yaitu karet, kelapa dan pinang.

Dengan adanya potensi tersebut, maka diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman dan efisien.

Untuk itu, Direkorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sirombu, Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro, alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas pelabuhan.

“Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, kita akan melihat peningkatan dalam efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Capt. Budi menyatakan, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim.

Untuk itu, lanjutnya, kapal-kapal yang menuju Pelabuhan Sirombu dengan penetapan alur pelayaran sepanjang 551 meter bukanlah sekadar tugas teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

“Sejatinya penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” ungkap Capt. Budi.

Baca juga :   KAI Luncurkan Lima Kereta Api Baru

“Alur pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran,” jelasnya.

Capt. Budi menambahkan, alur pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Perlu diketahui bahwa penetapan alur pelayaran telah diamanatkam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat,” katanya.

Jadi, Capt. Budi menegaskan, terselenggaranya FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat untuk membahas terkait potensi, tantangan serta solusi yang terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien dan berkelanjutan.

Dia mengingatkan agar fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perkembangan wilayah.

Capt. Budi menutur, FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai renana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini,” ungkapnya.

Baca juga :   Kaum Perempuan Sudah Menduduki Posisi Puncak di Kemenhub

Namun, lanjut Capt. Budi, juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin dihadapi dan penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan memajuan berkelanjutan.

Saat ini, Pelabuhan Sirombu memliki panjang ± 551,32 m / 0,297 NM dengan lebar 150 meter dan kedalaman -9 mLWs hingga -11 mLWs. Kedalaman area sandar -6 mLWs dengan sistem rute dua jalur.

Berdasarkan data alur tersebut, maka ukuran kapal dengan draft maksimal lima yang dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Sirombu, sedangkan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dibutuhkan rencana MPMT di depan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga Abdul Muis yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, serta para ahli yang telah menyampaikan gagasannya melalui FGD.

“Terima kasih kepada Direktur Kenavigasian yang telah mengakomodir hasil survei kami melalui FGD ini, semoga dari FGD kita mendapatkan hasil terbaik, yakni penetapan alur pelayaran masuk untuk keberlangsungan Pelabuhan Sirombu kedepannya,” ujar Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga Abdul Muis.

Sebagai informasi pada kegiatan FGD ini, menghadirkan narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga, Direkrorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhan, Pushidrosal, serta Praktisi Bidang Kenavigasian.

Adapun para peserta yang hadir di antaranya perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkomarvest, Badan Informasi Geospasial, Distrik Navigasi dari seluruh Indonesia, UPP Kelas III Sirombu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau yang hadir secara daring maupun luring. B

Komentar