Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelabuhan Pelaihari

Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (dok. tanahlautkab.go.id)

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, ditambah geliat perkembangan tambang yang semakin menjamur tentunya memerlukan transportasi besar untuk memasarkan produk-produknya.

Keberadaan Pelabuhan Pelaihari/Swarangan, secara bersamaan juga akan mendukung pelayanan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sebagai akses transportasi barang di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan alur masuk pelayaran Pelabuhan Pelaihari/Swarangan guna mendukung Pelabuhan Pelaihari/Swarangan menjadi fasilitas bongkar muat barang yang akan menunjang kemajuan potensi maritim dan pertumbuhan ekonomi di tanah laut.

Menurut Direktur Kenavigasian, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ison Hendrasto keberadaan Pelabuhan Pelaihari/Swarangan harus dimaksimalkan.

“Jika kita bandingkan dengan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang berada di Sungai Barito, akses pelayaran menuju ke Banjarmasin harus menempuh kurang lebih sejauh 30 m dari muara pintu masuk Sungai Barito dengan waktu tempuh lima jam hingga enam jam tergantung kepadatan traffic di Sungai Barito,” katanya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pelaihari/Swarngan di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.

Sementara itu, akses Pelabuhan Pelaihari bisa masuk lebih cepat, karena lokasi pelabuhan berada di laut. Namun, dengan kondisi pelabuhan yang terbuka, menjadikan pelabuhan pelaihari tidak terlindung dari gelombang.

“Maka dari itu, dengan dilakukan survei hidro-oseanografi oleh Tim Pengamatan Laut Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin diharapkan dapat menghasilkan kajian ataupun rekomendasi guna penetapan alur pelayaran dan pengembangan pelabuhan yang baik dan aman untuk pelayaran,” jelas Ison.

Baca juga :   ASDP Tegaskan Komitmen untuk Bangun Konektivitas dan Pariwisata hingga Wilayah 3T

Lebih dari itu, dia menyatakan, sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Ison juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia,” tuturnya.

Menurut Ison, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

“Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 Pelabuhan Umum, 19 Perlintasan dan 4 Tersus/TUKS,” ungkapnya.

Baca juga :   Kolaborasi Empat BUMN Untuk Pengoperasian Kembali KA Sawahlunto-Muaro Kalaban

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan yang diwakili Imam Ramelan menjelaskan, FGD merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.

Untuk itu, Imam berharap agar para narasumber dan peserta FGD dapat semaksimal mungkin dalam menyampaikan materi dan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan pelaihari, sehingga dengan adanya keputusan menteri perhubungan tersebut,

“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pelaihari, ke depan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan pelabuhan pelaihari dapat terwujud,” jelasnya.

Sebagai informasi FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, terkait survei hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Pelaihari/Swarangan Kalsel, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Pelaihari.

Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Pelaihari pada Peta Laut Indonesia dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pelaihari. B

 

Komentar