Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerapkan ketentuan mengenai kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM) atau berat kotor peti kemas terverifikasi.
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pengganti PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VGM).
Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada 14-17 Februari 2023 menyelenggarakan FGD kelaikan peti kemas dan VGM di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid membuka acara ini yang turut hadir dari Kantor Kesyabandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, kepala Kantor Ksop Kelas I Semarang, kepala Kantor Ksop Kelas I Panjang, Pelindo Terminal Peti Kemas, BKI, JICT, NPCT 1, Terminak Peti Kemas Surabaya, Terminal, Terminal Makassar, BICT Belawan, Koja, Terminal Teluk Lamong, serta para badan usaha, stakeholders dan asosiasi terkait.
Ahmad menjelaskan, kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pengganti PM 53 Tahun 2018 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM) merupakan bentuk komitmen Ditjen Hubla sebagai regulator melaksanakan aturan konvensi IMO yaitu CSC 72 dan SOLAS 1974 yang sudah lama di ratifikasi.
“Komitmen Ditjen Hubla untuk meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri, sehingga perlu memberikan sosialisasi dan penegasan pemahaman kembali kepada para stakeholder peti kemas untuk menyiapkan implementasinya nanti,” jelasnya.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2022 ini mengatur tentang persyaratan kelaikan peti kemas yang baru maupun lama, syarat badan usaha atau badan klasifikasi untuk ditunjuk sebagai badan yg melakukan pemeriksaan pengujian dan approval.
Selain itu, Permenhub ini mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab dalam VGM, metode penentuan VGM, Pelaksanaan VGM di terminal, Approve Metode 1 VGM maupun metode 2, VGM, dan juga bagaimana pengawasannya, serta sanksi adiministasinya.
Disamping itu Permenhub 25 Tahun 2022 ini akan memberikan kepastian hokum atau regulasi kepada stakeholders peti kemas maupun Syahbandar dan Penyelenggaraan pelabuhan sebagai pengawas nantinya terhadap kelaikan peti kemas dan VGM.
“Peran aktif dari stakeholders dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam peraturan ini,” tegasnya.
Dalam Permenhub ini banyak stakeholders yang berperan aktif, seperti Terminal Peti Kemas, Badan Klasifikasi, Badan Usaha Inspeksi, INSA, ALFI/ILFA, GPEI, GINSI maupun ASDEKI yang tentunya telah lama berkecimpung di kegiatan mobilitas, supply chain maupun penanganan peti kemas baik di pelabuhan maupun di kapal. B