Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025) lebih mengutamakan aspek keselamatan.
“Wajib bagi PO (Perusahaan Oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Dia menjelaskan, keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar, seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan – Malang pada Senin (23/12/2024), kemudian di Tol Cipularang KM 80 dan KM 92 pada dini hari ini (26/12/2024).
Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
Adapun, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80% kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Penyebab lainnya juga di di antaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
Dia menuturkan bahwa sesuai amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
“Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” ungkap Yani.
Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, lanjutnya, Ditjen Hubdat bersama pemangku kepentingan terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Yani menambahkan, untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasional pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.
Sementara itu, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan Nataru 2024/2025 berjalan lancar. B