Kemenhub Lakukan Penyesuaian Aturan Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Salah saKapal Alexander Von Humboldt yang merupakan kapal petikemas terbesar, bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (dok. istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal telah diundangkan pada 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi yang terhubung secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal.

Menurut Ahmad Wahid, pendaftaran kapal yang selama ini telah diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal telah menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online untuk pelayanan kepada para pengguna jasa.

Baca juga :   Kemenhub Sosialisasikan Keuntungan Kendaraan Listrik

“Perlu adanya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang telah berubah dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sehubungan hal itu, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi acara konsinyering demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara ini diikuti oleh para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.

Ahmad Wahid menjelaskan, hal ini penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas.

Baca juga :   Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Pada 2 September

Artinya, dia menambahkan, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar, baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

“Oleh karena itu, agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Menurut Ahmad Wahid, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum, salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.

“Semoga dengan adanya rapat konsinyering ini dapat menyatukan pendapat dan menerima masukan-masukan yang bermanfaat guna peningkatan layanan kepada masyarakat,” jelasnya. B

 

Komentar