Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) terus memonitor masa transisi penerapan kebijakan bagasi Piece Concept oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
Monitoring secara proaktif dilakukan guna memastikan implementasinya berlangsung secara tertib, transparan dan tetap mengedepankan pemenuhan hak konsumen.
Sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan pada fase persiapan, Garuda Indonesia telah melakukan konsolidasi kesiapan operasional yang mencakup sistem pendukung, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, serta kanal penjualan dan informasi.
Manajemen Garuda Indonesia juga telah kami minta untuk menyiapkan langkah mitigasi dan memastikan kesiapan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh titik layanan.
Masa transisi ini merupakan fase penerapan awal yang akan dievaluasi secara bertahap.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus mencermati pelaksanaannya, termasuk menampung dan mengevaluasi feedback serta aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan layanan.
Selain itu, manajemen Garuda Indonesia juga diminta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut.
Manajemen Garuda Indonesia turut diminta melanjutkan dan mengintensifkan edukasi kepada penumpang yang telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun ini.
Informasi mengenai jumlah koli, berat dan dimensi bagasi, mekanisme penanganan di bandara harus disampaikan secara jelas, konsisten, transparan, serta mudah dipahami.
Piece Concept merupakan salah satu skema pengelolaan bagasi yang telah diterapkan dalam praktik penerbangan internasional.
Namun, implementasinya di Indonesia tetap perlu diselaraskan dengan karakteristik pengguna jasa dan kesiapan ekosistem penerbangan nasional.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan, kajian dan evaluasi secara berkala untuk memastikan tata kelola regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan industri penerbangan.
Seluruh proses penerapan harus tetap mengutamakan keselamatan, kelancaran pelayanan, perlindungan konsumen dan pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. B




