Kemenhub Ingatkan Masyarakat Untuk Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara

Balon udara di Wonosobo, Jawa Tengah. (Istimewa)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Sabtu (30/4/2022).

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi, dia menambahkan, jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

Baca juga :   Kemenhan Terima Pesawat Dan Helikopter Dari PTDI

Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, tapi tradisi itu harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo.

Kasus ini sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar “Rp.5 juta.

Pada tahun 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

Baca juga :   Kemenhub Raih Terbaik Pertama Anugerah Layanan Investasi 2022

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal empat meter, memiliki minimal tiga  tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak. I

 

Komentar