
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus mendorong pelaksanaan penutuhan kapal (ship recycling) yang aman dan ramah lingkungan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dalam rangka Ship Recycling Tahun 2026 yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal (PMKK) Capt. Miftakhul Hadi.
Dalam sambutannya, dia menjelaskan bahwa penutuhan kapal merupakan bagian akhir dari siklus hidup kapal yang memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan kembali material kapal.
Namun, kata Samsuddin, kegiatan tersebut juga memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Penutuhan kapal harus dilakukan secara aman, tertib dan ramah lingkungan. Kapal yang sudah tidak beroperasi dapat mengandung berbagai bahan berbahaya, seperti asbes, residu minyak, serta limbah B3, sehingga proses penutuhan harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan laut dan pesisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan bahwa pengaturan penutuhan kapal di tingkat internasional telah diperkuat melalui Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 yang mulai berlaku pada 26 Juni 2025.
Konvensi tersebut mengatur berbagai persyaratan dalam pelaksanaan penutuhan kapal, termasuk penyediaan dokumen Inventory of Hazardous Materials (IHM), Ship Recycling Plan (SRP) dan Ship Recycling Facility Plan (SRFP).
Sementara itu, di tingkat nasional, ketentuan mengenai penutuhan kapal berwawasan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim sebagaimana telah diubah dengan PM 24 Tahun 2022.
Samsuddin menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi salah satu langkah dalam mendukung persiapan ratifikasi Hong Kong Convention oleh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan regulasi, pengawasan, serta industri maritim nasional, khususnya dalam mendukung kapal – kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional agar dapat memenuhi standar dan persyaratan konvensi.
“Namun, aturan yang baik tidak akan banyak berarti tanpa pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha penutuhan kapal, badan klasifikasi dan instansi terkait agar kegiatan penutuhan kapal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini melibatkan perwakilan dari 24 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta perwakilan dari 27 perusahaan galangan/fasilitas penutuhan.
Kegiatan ini memiliki agenda inti berupa pemaparan materi dan diskusi dengan materi yang dibahas antara lain ketentuan internasional dan persyaratan sertifikasi ship recycling, pemeriksaan IHM, penyiapan dokumen SRP dan SRFP, serta pengelolaan limbah B3 dan persetujuan lingkungan dalam kegiatan penutuhan kapal.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari DNV, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan ke fasilitas PT Marcopolo Shipyard untuk memberikan gambaran mengenai praktik penutuhan kapal secara langsung di galangan tersebut.
Selain meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), kegiatan ini diharapkan menjadi sarana evaluasi bersama antara regulator dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi kendala dalam penerapan ketentuan penutuhan kapal di lapangan.
“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan kondisi nyata di lapangan, termasuk kendala dalam pengawasan maupun pelaksanaan penutuhan kapal serta usulan tindak lanjutnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan pengawasan dan kebijakan ke depan,” jelas Samsuddin.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap terbangun pemahaman yang sama antara pemerintah, badan klasifikasi dan pelaku usaha dalam mewujudkan kegiatan penutuhan kapal yang memenuhi standar keselamatan, memperhatikan perlindungan lingkungan, serta mendukung pengelolaan industri maritim yang berkelanjutan. B



