
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem maritim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi laut yang selamat, aman, andal, terjangkau, dan berdaya saing.
Kolaborasi antara pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan hingga penyedia teknologi dinilai menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan armada nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
“Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai dan mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, serta terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan, yang didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, dan 6 trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 unit kapal barang.
Di sisi lain, kebutuhan armada nasional hingga tahun 2029 diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal.
Pembangunan kapal pada periode tahun 2024 hingga September 2026 tercatat sekitar 5.492 unit kapal, sehingga terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri, sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi dan daya saing,” jelas Menhub.
Selain penambahan armada, peremajaan kapal juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data 5 Oktober 2026, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memiliki 142 unit kapal dengan rata – rata usia armada sekitar 30 tahun.
Adapun Pelni memiliki 26 unit kapal dengan rata – rata usia armada sekitar 32 tahun, sehingga pemenuhan kebutuhan armada perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kemampuan produksi galangan, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, dan kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Pada sisi regulasi, Kemenhub terus mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelaiklautan.
Harmonisasi dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan teknologi, serta pemberian ruang terhadap teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara.
Selain itu, sinkronisasi dengan peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sedangkan standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Menhub.
Melalui kolaborasi tersebut, dia menambahkan, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional dapat semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri.
“Jadi, penguatan industri perkapalan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor maritim, tapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui tersedianya layanan transportasi laut,” jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Managing Director Industrialisasi Danantara Ardy Muawin, Chief Technology Officer (CTO) Danantara Sigit Puji Santosa, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta, serta pimpinan BUMN dan perusahaan transportasi laut. B



