Kemenhub dan Kemenperin Sosialisasikan Keamanan Kemasan Barang Berbahaya Moda Transportasi Laut

Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya dengan Moda Transportasi Laut antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (dok. hubla.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar sosialisasi keamanan barang berbahaya pada moda transportasi laut dalam rangka mendukung daya saing industri.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terus berupaya fokus terhadap faktor keamanan transportasi laut, khususnya pengangkutan komoditas dengan kategori barang berbahaya yang diangkut oleh kapal melalui pelabuhan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan, saat ini telah terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar dan muat barang berbahaya sesuai standar internasional.

“Saya menyambut baik kegiatan ini, karena sinergi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam implementasi peraturan tersebut sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya peraturan –peraturan yang sudah di tetapkan, baik peraturan internasional maupun nasional,” ujar Capt. Mugen

Dia membacakan keynote speech Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya Pada Transportasi Moda Laut dalam Rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Capt. Mugen menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 telah jelas dan tegas diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.

Baca juga : Kemenhub Optimistis Tingkatkan Capaian Uji Petik

Penjelasan secara terperinci tentang bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. kemudian pengaturan terkait pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, dokumentasi dan informasi.

“Itu semua wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga tujuan kita bersama untuk menciptakan keamanan kemasaan barang berbahaya pada moda transportasi laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud,” tutur Capt. Mugen.

Selain itu, sinergi antara Kemenperin dan Kemenhub selaku regulator mutlak dibutuhkan.

Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki peran dalam pengawasan berkaitan dengan tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang menggunakan sarana dan prasarana angkutan laut.

Sementara itu, Kemenperin selaku regulator di bidang industri yang melakukan semua tahapan pengujian kemasan barang berbahaya sebagai bahan baku industri memilki peran yang strategis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi mengungkapkan bahwa jika berbicara mengenai daya saing industri, tentu tidak dapat lepas dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sepanjang Q2 tahun 2022 mencapai 5,44 % dan diiringi catatan pertumbuhan industri sebesar 4,33 % dengan kontribusi sebesar 16,01 % terhadap PDB triwulan II.

Pertumbuhan subsektor industri mengalami pertumbuhan besar di antaranya Industri Logam Dasar (15,79%), Industri Tekstil dan Pakaian Jadi (13,74%) dan Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki (13,12%).

Baca juga : Kemenhub Lakukan Uji Kelaiklautan Kapal Persiapan Angkutan Laut Lebaran 2023

Selanjutnya, Doddy menambahkan, gairah aktivitas sektor industri juga ditunjukkan melalui data PMI Manufaktur Indonesia yang konsistien berada di level ekspansif sepanjang pandemik Covid-19 dan dua kali memecahkan rekor pencatatan, yaitu pada catatan Mei 2021 di angka 55,3 dan catatan Oktober 2022 di angka 51,8.

“Fakta menariknya, catatan PMI dari S&P Global Markit menyampaikan bahwa keunggulan kompetitif Indonesia didukung oleh konsumsi domestik atas produk dalam negeri dan penanganan kasus Covid-19, serta aktivitas logistik perdagangan,” jelasnya.

Doddy menilai tingginya aktivitas distribusi logistik perdagangan harus diimbangi dengan kehadiran layanan jasa penjaminan mutu dan pengemasan barang.

Industri dapat tumbuh dan berdaya saing global jika menghasilkan produk-produk yang aman sampai di konsumen dengan mengikuti aturan yang internasional yang telah diadopsi dan dituangkan dalam Permenhub Nomor16 tahun 2021.

Indonesia dapat maju jika semua stakeholder dan aparat pemerintah menjalin kerja sama yang berkesinambungan.

“Oleh karena itu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) ikut mendukung Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 dengan menjadi laboratorium yang dapat menguji keamanan kemasan barang berbahaya sesuai dengan aturan internasional,” ujarnya. B

Komentar