Kaotban Wilayah VIII Manado Terus Monitoring dan Pengawasan Situasi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. (dok. hubud.dephub.go.id)

Saat ini, operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai 17 April 2024 pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April 2024 pukul 19.26 WITA.

“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado Ambar Suryoko, Kamis (18/4/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar.

Pengamatan lapangan, lanjut Ambar, juga dilakukan dengan interval 30 menit sampai dengan satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar Bandara Sam Ratulangi.

Baca juga :   Kemenhub Awasi 51 Bandara Penerbangan Domestik Jelang Nataru 2023/2024

“Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini, yang terdampak lima keberangkatan dan empat kedatangan dengan status delay, cancel dan divert,” ungkapnya.

Ambar juga menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

“Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara,” tegasnya.

Terkait dengan penanganan erupsi gunung berapi dan penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH), sehingga penanganan force majeure erupsi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana.

Baca juga :   Angkasa Pura II Cetak Laba Bersih Rp431,53 Miliar pada Semester I/2023

“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” jelas Ambar. B

 

Komentar