Kampanye Keselamatan Penerbangan saat Festival Balon Udara

Pelepasan balon udara. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan harus sadar, serta memahami terkait dengan risiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara.

Pasalnya, balon udara tersebut jika tersangkut di sayap ekor atau flight control pesawat, maka dapat mengakibatkan pesawat hilang kendali, bahkan apabila balon masuk ke dalam mesin pesawat akan mengakibatkan mesin mati atau terbakar dan meledak.

Mewakili Pelaksana Tugas Direktur Ienderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Syamsu Rizal menjelaskan, balon udara juga dapat menutup pitot static tube sensor, yang berakibat terganggunya atau tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

“Selain itu juga menutupi bagian depan atau pandangan pilot, sehingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan pesawat terbang,” katanya saat puncak acara Festival Balon Udara di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, baru – baru ini.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama AirNav Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan hadir pada puncak acara Festival Balon Udara ini.

Festival Balon Udara tersebut dalam upaya melestarikan tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Raya Idulfitri tanpa mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” ungkap Syamsu.

Selain pentingnya pemahaman dan kesadaran semua pihak atas bahaya balon udara, lanjutnya, pengawasan juga terus dilakukan melalui para Inspektur Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia, aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Pengawasan tersebut guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku serta persiapan langkah – langkah lanjutan untuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran peraturan.

“Hal – hal ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Syamsu.

Puncak acara festival balon udara menghadirkan 30 Tim Komunitas Balon Udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kota Pekalongan sejak 2 April 2025.

Dalam festival tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter, serta dilengkapi panji – panji agar terlihat.

“Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan,” kata Syamsu.

Festival ini turut dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo, serta Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Jajaran Pimpinan Muspida Kota Pekalongan. B

Komentar

Bagikan