KAI dan DJKA Tutup 22 Perlintasan Sebidang Serentak

Penutupan jalur sebidang kereta api. (dok. kai.id)
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Salah satu upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal itu di antaranya secara proaktif berkolaborasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) menutup sejumlah perlintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan Kereta Api (KA).

“Pada tahun 2024 dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024 KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatra,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Bahkan, pada 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kemenhub berhasil melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI.

Adapun 22 perlintasan secara serentak ditutup tersebut di antaranya :

Daerah Operasi 1 Jakarta

– KM 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parungkuda

– Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp Bojong Astana Ds. Langengsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Jawa Barat

– KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang – Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kec Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Daerah Operasi 2 Bandung 

– Perlintasan liar Km 103 + 4/5 Emplasemen Stasiun Purwakarta

Daerah Operasi 3 Cirebon

– Perlintasan liar Km 184+1/2 Petak Kertasemaya – Jatibarang Ds Sukalila Kec Jatibarang Kab Indramayu

Daerah Operasi 4 Semarang

– Perlintasan sebidang tidak resmi Km 34+9/0 petak jalan Tuntang – Ambarawa, Desa Tambaksari, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang

Daerah Operasi 5 Purwokerto

– Perlintasan liar Km 451+6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari

Daerah Operasi 6 Yogyakarta

– Perlintasan tidak teregister KM 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Kab Sragen, Jateng.

Daerah Operasi 7 Madiun

– Perlintasan tidak teregister Km 176+6/7, petak jalan Stasiun Kras – Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Daerah Operasi 8 Surabaya

– JPL 94 km 45+1/2, petak jalan antara Bangil – Porong, Desa Beji, Pasuruan, Kabupaten Pasuruan

– JPL liar km 192+6/7, petak jalan Lamongan – Duduk, Desa Gajah, Lamongan, Kabupaten Lamongan

Daerah Operasi 9 Jember

– Perlintasan liar di Km 95 + 2/3 antara Stasiun Bayeman – Probolinggo, Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo

Divisi Regional I Sumatra Utara

– Km.88+085 petak jalan Stasiun Pamingke-Padang Halaban lintas Kis-Rap Dusun 1 Desa Karang Anyar Kec. Aek Kuo Kab. Labura

– Km.14+2/3 petak jalan Stasiun Medan – Stasiun Binjai

– Km.14+4/5 petak jalan Stasiun Tanjung Gading – Stasiun Lalang

– Km.159+8/9 petak jalan Stasiun Kisaran – Stasiun Tanjung Balai

– Km.68+5/6 petak jalan Stasiun Situngir – Stasiun Pamingke

– Km.48+500/600 petak jalan Stasiun Perbaungan – Stasiun Teluk mengkudu

– Km.138+9 – 139+0 di petak jalan Stasiun Sei Bejangkar – Stasiun Bunut

Divisi Regional II Sumatra Barat

– Perlintasan liar di KM 23+900 petak jalan Stasiun Tabing – Stasiun Duku

Divisi Regional III Palembang

– Km 383+5/6 Petak Jalan Stasiun Simpang – Stasiun Payakabung

Divisi Regional IV Tanjungkarang

– Km 224 + 9/0 petak jalan Stasiun Kemelak – Baturaja

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ungkap Anne.

DIa menambahkan, KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Dari Januari hingga Oktober 2024 saja sudah terjadi 298 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

Dengan rincian 108 di perlintasan dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga yang melibatkan 163 kendaraan roda dua (motor) dan 135 kendaraan roda empat (mobil).

“Hal itu menyebabkan 300 korban dengan kondisi 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan,” jelas Anne.

Upaya yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Pada saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%).

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang,” tuturnya.

Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas dan keberadaan palang pintu, serta penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.

Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” jelas Anne. B

Komentar

Bagikan