KA Lokal Pangrango Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi Mulai 10 April

Stasiun Sukabumi, Jawa Barat. (Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango dengan rute Bogor-Sukabumi untuk melayani masyarakat yang akan bepergian.

Usai pengembangan prasarana Kereta Api (KA) berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan persinyalan selesai dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada lintas jalur itu mulai Minggu (10/4/2022).

KA Pangrango akan dioperasikan sebanyak tiga kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai dengan Stasiun Sukabumi.

Kereta tersebut untuk melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian, seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show tiga jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.

Baca juga :   Angkutan KA Perintis Batara Kresna Andal, Nyaman dan Terjangkau

Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45.000 untuk kereta ekonomi dan Rp80.000 untuk kereta eksekutif.

Mengenai jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabum adalah dari Stasiun Bogor Paledang, kereta berangkat pukul 08.30 WIB, 14.30 WIB, dan pukul 20.00 WIB.

Kereta berangkat dari Stasiun Sukabumi pada pukul 05.30 WIB, 11.30 WIB, dan pukul 17.00 WIB.

Pengoperasian kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022.

Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen atau  RT-PCR.

Baca juga :   KAI Konsisten Bangun Kolaborasi

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan Antigen, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan juga harus memakai masker tiga lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. B

 

Komentar