Sebanyak 15 golongan masyarakat akan mendapatkan program transportasi gratis melalui program Transportasi Gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta, yang mencakup Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Program merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung.
Ada 15 golongan yang akan mendapatkan transportasi gratis.
Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Daerah Khusus Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara dapat transportasi publik gratis di Jakarta untuk 15 golongan masyarakat dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jackcard Combo, sesuai golongannya.
Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Selengkapnya cara untuk mendapatkan transportasi publik gratis adalah sebagai berikut:
- Golongan 1 – 6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pasfoto.
- Golongan 7 – 15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Nantinya, setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.
Kartu ini selanjutnya bisa dipakai untuk memakai Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.
Informasi pendaftaran bisa menghubungi kantor cabang BANK DKI terdekat atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.
Syarat khusus berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran: KTP dan Kartu Veteran.
- Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.
- Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan.
- TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif. B