Indonesia Kembali Masuk Kategori White List dalam Tokyo MoU Lima Tahun Berturut-turut

Pelaksanaan International Maritime Organization (IMO) Member State Audit Scheme 2025. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Indonesia kembali mendapatkan kategori White List dalam Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MoU).

Hal tersebut sesuai dengan laporan Annual Report On Port State Control in the Asia-Pacific Region tahun 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, selama tiga tahun mendapatkan pemeriksaan oleh Port State Control (PSC) di Kawasan Asia-Pasifik.

Tercatat dari 748 kapal berbendera Indonesia dan terdapat 32 kapal yang mengalami detensi.

Angka ini masih di bawah ambang batas maksimal, yaitu 40 kapal dan dipengaruhi oleh banyak sedikitnya total jumlah kapal yang mendapatkan pemeriksaan PSC.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU, lanjutnya, menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia.

“Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal – kapal berbendera lainnya di dunia,” jelas Capt. Antoni di Jakarta.

Dia menjelaskan, Direktorat Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dalam Annual Report disebutkan selama tahun 2024, jumlah kapal berbendera Indonesia yang mendapatkan status detensi adalah 9 unit kapal dari 234 pemeriksaan (3,85%).

Angka tersebut, dia menambahkan, turun dari tahun 2023, yaitu sebanyak 13 unit kapal dari 255 pemeriksaan (5,10%) dan tahun 2022 sebanyak 10 unit kapal dari 259 pemeriksaan (3,86%).

“Hasil ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Tentunya hal ini harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” tegasnya,

Berbagai upaya, lanjut Capt. Antoni, turut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Menjaga performa itu adalah agar kapal – kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Terhadap pemilik dan/atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” tuturnya.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah mendelegasikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi perusahaan yang kapalnya mengalami detensi.

Salah satunya, kata Capt. Antoni, dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Dia berharap dengan masuknya kembali ke kategori White List, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim di tingkat global dan menarik lebih banyak investasi dalam sektor pelayaran di tanah air.

“Kedepannya, Kementerian Perhubungan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan maritim demi kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional. Prestasi ini juga dapat membantu Indonesia dalam mempertahankan posisinya dalam keanggotaan IMO kategori C,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan