Indonesia dan Singapura Berkomitmen Tindaklanjuti Kesepakatan Perjanjian FIR

Bagikan

Perjanjian kesepakatan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan.

Hal ini dapat tercapai berkat komitmen dan kerjasama dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait perjanjian FIR.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3/2023).

“Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR,” ujar Menhub.

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, di Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2022.

Di antaranya pada Februari 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Transportasi Singapura, telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Iswaran.

Pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara, yaitu Bapak Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR ini mengalami kemajuan yang menggembirakan,” tutur Menhub.

Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Implementasi perjanjian FIR di antaranya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, serta menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia. B

Komentar

Bagikan